BATAM, RITMENEWS.COM – Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dinilai memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan. Hanya saja, pelaku UKM masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, sehingga kerap menghadapi permasalahan hukum. Guna membantu pelaku UKM, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggandeng 15 mitra lembaga bantuan hukum (LBH) di berbagai daerah untuk meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada para pelaku UKM.
Untuk Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, LBH yang ditunjuk yakni AsM Law Office, sebuah kantor hukum yang memiliki visi mendorong lahirnya kebijakan dan hukum yang berkelanjutan, mensejahterakan dan berkeadilan.
“Amanah ini akan kami jalankan dengan sepenuh hati,” kata Andiko, Direktur dan Senior Lawyer AsM Law office kepada wartawan, akhir pekan ini.
Langkah pemerintah ini sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UKM. “Bantuan hukum ini diberikan gratis,” tegas Andiko.
UKM di Batam, kata Andiko, dinilai sangat berpotensi membuka lapangan pekerjaan. Semua pihak kini bergandengan tangan guna membantu menggerakan UMKM. “Peran kami nanti jika ada UKM yang membutuhkan layanan bantuan hukum, kami akan mendampingi. Misalnya, ada yang tersangkut utang dan lain-lainnya,” sebutnya.
Sejauh ini, kata Andiko, ia belum bisa menyebut contoh kasus yang ditanganinya. “Karena program ini memang baru. Ya, baru dua minggu lalu ditandatangani oleh KemenkopUMK,” jelasnya.
Guna menyosialisasikan program itu, Andiko akan ‘jemput bola’ mendatangi pelaku UMK yang ada di Kepri. Tentu saja ia akan berkordinasi dengan beberapa BUMN, dan Dinas Koperasi, UMKM kota/kabupaten dan provinsi.
Andiko menyebut, pelaku UKM masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, sehingga kerap menghadapi permasalahan hukum. Nah, walau berkantor di Batam, namun tidak ada batasan bagi AsM Law Office untuk memberikan bantuan hukum kepada pelaku UKM di luar Batam dan Kepri. “Tapi untuk saat ini, memang kita fokus dulu di Batam dan Kepri,” sebutnya.
Selain untuk memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UKM, AsM juga memberikan bimbingan, literasi dan motivasi untuk perkembangan UKM. Sehingga pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dapat diminimalkan, serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin.(jii)