Belakangan heboh soal kenaikan tarif parkir di Batam, sebesar seratus persen. Banyak keluhan dari masyarakt. Bahkan, DPRD mendesak Pemerintah Kota Batam menunda kenaikan tarif parkir 100 persen yang telah berlaku sejak 15 Januari 2024. Menurut enam fraksi di DPRD Batam, terdapat potensi kebocoran retribusi parkir hingga Dishub dinilai tidak siap menangani operasional parkir.
Enam fraksi yang meminta tarif baru parkir ditunda adalah Partai Nasdem, Golkar, PAN, PKS, Demokrat-PSI, dan fraksi PDI Perjuangan. Keputusan ini lahir dalam rapat
dengar pendapat (RDP) di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Kamis, 1 Februari 2024.
Desakan ini dikeluarkan berdasarkan beberapa hal, salah satunya lantaran sarana dan prasarana parkir, terkhusus parkir untuk pinggir jalan yang saat ini dianggap masih belum memadai.
Selain itu, Dishub Batam juga dinilai tidak mampu menunjukkan data ril jumlah kendaraan yang ada di Batam. Sehingga anggaran cetak parkir bisa tepat sasaran.
Berikut ini diskusi bersama Walikota Lira Batam, Herry Dingin Sembiring untuk mengulas masalah keniakan tarif parkir ini. Berikut kutipannya:
Saat ini sedang hangat jadi perbincangan di masyarakat, jadi sorotan tentang kenaikan tarif distribusi parkir. Banyak yang mengeluh. Naik seratus persen. Ini kenaikan yang cukup tinggi. Bahkan ada ibu-ibu yang mengeluh sehari bisa sampai dua puluh ribu untuk parkir ini. Tanggapan Anda sebagai Walikota Lira Batam seperti apa?
Jadi begini. Terkiat kenaikan parkir ini, perlu kita lihat ke belakang, ini terkiat perda nomor 1 tahun 2024. Retribusi ini berlaku mulai 15 januari 2024. Jadi sejak itu selanjutnya
naik seratus persen. Kita banyak dapat laporan dan keluhan, terkait penerapan perda ini, bahkan sanya Gubernur Lira Kepri Budi Sudarmawan, memberi intruksi kepada kami Walikota Lira Batam ini, untuk menanggapi terkait kenaikan tarif distribusi parkir di Batam ini.
Perda ini harus dihentikan dulu, sampai memang seluruh support sistem, pendapatan bisa masuk full ke pendapatan daerah benar-benar masuk. Dan ini juga sudah ada rekomendasi dari DPRD Kota Batam, dihentikan sampai sistem bisa dijalankan. Tapi di lapangan kita lihat, penerapan ini masih dijalankan, terutama di tepi jalan.
Jadi mereka tidak patuh terhadap rekomendasi dari DPRD Kota Batam?
Iya. DPRD Batam mendesak, Pemko Batam dalam hal ini Dishub, agar menaati rekomendasi yang sudah diputuskan oleh DPRD Kota Batam, proses yang seharusnya sudah berlalu. Ada proses politik yang mesti ditaati.
Artinya, mestinya DIshub sebagai pelaksana, mesti mengindahkan. Artinya kalau sudah ada dari DPRD ini kan wakil masyarakat, aspirasi atau keluhan masyarakt ini sudah tersampaikan. Tapi sampai sekarang, masih tutup telinga menurut Walikota Lira?
Sama sekali diabaikan.
Selain kenaikan tarif. Di lapangan marak sekali, jukir jukir. Kalau tak salah ada 650 titik parkir. Hari ini kita lihat begitu banyak titik parkir baru. Seperti apa menanggapi ini?
Betul sekali. Diatas kertas 652 titik parkir, tapi lihat di lapangan, jumlahnya di satu tempat bahkan ada sepuluh sampai 15 titik parkir baru. COntoh di greenland, tiap lima puluh meter ada jukir baru, di pasar, di Legenda Malaka, di Nagoya, ini tentu saja dimanfaatkan oleh oknum jukir, jadi kesempatan untuk mendapatkan uang, karena kenaikan tarif baru ini. Ini bentuk kegagalan pengawasan oleh Dishub, terkait titik parkir ini.
Ini yang celakanya. Keluhan masyarakat, menemukan di lapangan, mereka parkir, tapi jukirnya tidak bisa memberikan karcis. Bahkan ada karcis yang ada nilainya mobil 2.000, tapi harus bayar Rp4.000. Masyarakat kalau betul-betul masuk ke Kas Daerah, mungkin akan rela karena untuk pembangunan. Seperti apa pendapat Anda?
Dalam beberapa kesempatan bertemu masyarakat, terutama yang kerja di industri, di pabrik. Mereka membayar karcis Rp2.000 untuk motor ternyata tidak dikasih karcis.
Alasannya belum ada karcis yang didistribusikan dari Dishub. Artinya, ini ketidak siapan dari Dinas Perhubungan untuk menjalankan perda kenaikan tarif parkir. Ini sangat merugikan masyarakat. Dan akan berdampak pada PAD, yang diprediksi naik, malah jatuh ke oknum oknum. Bahkan ini saya temukan tadi, hari ini, tanggal 26 Februari pagi.
Karcis untuk roda 4, saya bayar Rp4 ribu. Tapi saya dapat karcis yang Rp2 ribu. Ini saya alami sendiri. Bisa dibayangkan, berapa pendapatan daerah yang hilang. Ini bukti paling terbaru yang saya dapatkan dan alami sendiri. Ini Dishub, harus bertanggungjawab penuh.
Mestinya kalau belum ada karcis yang empat ribu, jangan berlakukan dulu tarif barunya?
Iya. Ini salah satu contoh.
Saya juga sering parkir, tapi dan bayar empat ribu, tapi tidak pernah dikasih karcis?
Iya seperti ini praktik-praktik yang mestinya harus menjadi tanggungjawab Dishub. Dishub gagal dalam hal pengawasn.
Soal drop off, juga jadi keluhan sejak adanya perubahan Perda parkir ini, yang menjadi cuma lima menti?
Kalau kita lihat, waktu drop off, di atur dalam Perwako nomor 63 tahun 2024, disebutkan, waktu drop off, dari 15 menit menjadi lima menit. Salah satu contoh di salah satu mall, yang diperkirakan dari masuk sampai keluar cuma dua menit. Tapi ada kasus seperti ini, malah kena. Ini masyarakat yang terkena dampak ini, harus berani protes. Jadi Dinas Perhubungan sama sekali belum siap untuk kenaikan tarif parkir ini.
Ini rahasia umum, ada istilah raja-raja kecil di masyarakat terkait penguasa parkir di Batam?
Soal ini dari dulu sudah terjadi. Tapi makin marak sejak kenaikan tarif parkir ini. Karena ini sangat menggiurkan. Bukan cuma untuk pemerintah, tapi untuk raja-raja kecil parkir ini.
Belum lagi sosialisasi yang sangat minim. Seharusnya ada wkatu tiga bulan. Tapi ini mendadak. Jadi Lira meminta untuk dihentikan dulu soal kenaikan parkir ini, sampai sistem benar-benar sudah siap. Mulai seragam jukir, karcis dan sistemnya. Agar pendapatan daerah tidak hilang.
Sebenarnya, Dishub, mesti efisiensi soal kebocoran. Karena percuma kenaikan tarif parkir bisa mendongkrak PAD. Cegah kebocoran, perbaiki layanan parkir. Tanggapan Anda?
Sepakat, setelah itu tercapai. Maka masyarakat akan dengan ikhlas membayar kenaikan parkir. Dan lagi Pak Walikota Batam, pasti akan mau mendengarkan suara masyarakat Kota Batam, terkait penghentian sementara terkait kenaikan tarif parkir.
Seandainya, tetap jalan soal kenaikan taif parkir ini, apa langkah Lira?
Kita akan menyurati Pemerintah Provinsi. Karena terkait Perda ini, akan surati provinsi untuk membatalkan perda tersebut.*