BATAM, RITMENEWS.COM – Azril Apriansyah kembali disorot. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam ini masuk dalam daftar registrasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam pada divisi penanganan pelanggaran.
Azril Apriansyah jadi Terlapor dugaan pelanggaran Pemilu, terkait surat izin pemasangan baliho Gemoy di ikon Welcome To Batam yang ditandatangani. Oleh pengawas pemilu, kasus ini dicatat dalam pemberitahuan status nomor temuan 002/Reg/TM/PP/Kota/10.02/I/2024.
Dalam penelusuran Bawaslu, para pihak yang ada kaitannya dengan pemasangan baliho Gemoy di ikon Welcome To Batam sudah diklarifikasi. Termasuk memintai klarifikasi Azril, pejabat yang meneken perizinan yang dimohonkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.
Lantas bagaimana hasil pleno terhadap temuan Bawaslu Kota Batam tersebut?
Sebelum diplenokan, termasuk pasal apa yang telah dilanggar oleh Azril, beredar informasi ada yang ‘kusut’ di internal Bawaslu Kota Batam. Satunya mengarah ke dugaan pidana pemilu dan satunya lagi dugaan netralitas ASN.
Namun, hal keretakan itu dibantah oleh Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho. Ia menyebut kalau temuan tersebut hingga saat ini masih berproses.
“Belum kami plenokan pasal yang dilanggar, dan belum ada keputusan pleno untuk meneruskan ke KASN. Terakhir dilakukan klarifikasi ke pihak terlapor terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Antonius kepada wartawan, Senin (26/2).
Antonius menyebut, yang menangani perkara ini adalah divisi penanganan pelanggaran. “Belum bisa kita plenokan ini pelanggarannya apa dan masih berproses,” imbuhnya.
Sebelumnya, Irwan S. Tanjung, pemerhati publik turut mengomentari soal buntut penurunan baliho raksasa Paslon 02 Prabowo- Gibran yang dipasang di landmark Welcome To Batam.
Pengacara senior di Kota Batam ini menilai, PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang kampanye sehingga tidak tepat bila Dinas Cipta Karya Tata Ruang mengacu pertimbangan pada PKPU tersebut.
“Yang wajib menjadi acuan Dinas Tata Cipta Karya dan Tata Ruang terhadap pemasangan baliho itu adalah PKPU Nomor 33 tahun 2018,” kata Irwan S Tanjung awal Januari lalu.
Harusnya, lanjut Irwan S Tanjung, Dinas Tata Cipta Karya dan Tata Ruang bisa membedakan mana PKPU tentang kewenangan KPU untuk titik pemasangan APK capres atau caleg (PKPU Nomor 33/ 1998) dan mana tempat titik kampanye yang berizin dan diizinkan (PKPU Nomor 20 Tahun 2023).
Terkait izin yang diberikan, sambung Irwan S Tanjung, patut diduga ada keberpihakan ASN dalam hal ini. Sementara dalam SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kemudian Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, pada Kamis 22 September 2022, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta tentang netralitas ASN yang diatur oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.(san)