BATAM, RITMENEWS.COM – Misri Hadi (MH), calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/1). Caleg PPP Dapil 6 Sekupang-Belakang Padang nomor urut 7 itu terbukti berkampanye di tempat ibadah.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim agar menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara serta denda Rp 24 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti dengan sengaja melanggar pasal 521 junto 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan vonis ini, nama terdakwa batal dalam daftar calon tetap maupun sebagai calon terpilih.
Richard, penasihat hukum (PH) terdakwa Misri Hadi, mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.
“Klien kami masih diskusi untuk mengambil langkah selanjutnya, majelis hakim memberi waktu tiga hari ke depan untuk mengajukan banding, atau menerima putusan tersebut,” ucap Richard kepada wartawan.
Richard menjelaskan, saat kejadian tidak ada proses pengawasan dari Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) setempat untuk mencegah proses kampanye terlarang yang terjadi saat itu.
“Itu yang manjadi pertimbangan majelis, sehingga putusan hakim lebih ringan dari tuntutan,” paparnya.
Pada persidangan sebelumnya, Misri Hadi juga membantah dirinya berkampanye di masjid sebagaimana yang didakwakan jpu kepadanya. Ia berkilah, silaturahmi itu lantaran cuaca tak mendukung sehingga warga digeser ke teras masjid.
“Saya menyampaikan visi misi cuma untuk membantu masyarakat untuk sertifikasi welder,” katanya.(*/red)