Gakkumdu Dalami Dugaan Bagi-bagi Uang Calon DPD RI dan Caleg Batam

Ria Saptarika saat memberikan keterangan. Foto: ist

BATAM, RITMENEWS.COM – Bawaslu Kepri saat ini masih menelusuri dugaan pelanggaran pidana Pemilu oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kepri, Ria Saptarika dan calon DPRD Batam Dapil 6 (Sekupang-Belakang Padang), A Zhafir Ria Saptarika yang merupakan anak Ria Saptarika.

Kedua peserta pemilu ini diduga bagi-bagi uang di Kecamatan Belakangpadang, Batam pada Minggu 21 Januari 2024 lalu. Kasus ini masih ditangani Bawaslu Kepri.

“Masih dalam tahap penelusuran oleh tim di lapangan,” kata Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril dihubungi wartawan, Kamis (25/1). Katanya, pihaknya saat ini belum bisa menyimpulkan dugaan pidana pemilu tersebut karena masih dalam penelusuran.

Memang, beredar dan viral di media sosial beberapa foto dan video yang merekam adanya dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh anak Ria Saptarika dan timnya.

Anak Ria Saptarika ini merupakan caleg DPRD Kota Batam. Sementara pembagian uang itu dilakukan di salah satu rumah warga dengan latar belakang spanduk calon DPD RI Dapil Kepri tersebut.

Namun dalam keterangan resminya, Selasa 23 Januari 2024, calon DPD RI dapil Kepri yang juga anggota DPD RI, Ria Saptarika membantah ada melakukan money politic di Kelurahan Sekanak Raya, Belakangpadang, Batam.

“Uang dalam amplop senilai 100 ribu rupiah yang dibagikan itu merupakan uang transportasi kegiatan MPR RI. Memang ada anggaran untuk itu,” jelasnya.

Menurut dia, kegiatan di Kecamatan Belakang padang itu merupakan kegiatan resmi MPR RI. Bukan kampanye dirinya ataupun ananda A Zhafir Ria Saptarika yang kebetulan stafnya itu.

Dia mengaku siap memberikan klarifikasi dan penjelasan jika nantinya dirinya dipanggil Bawaslu. Dirinya akan mematuhi semua aturan yang berlaku.

Sementara, Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pihak sentra gakkumdu telah mengamankan uang bukti dugaan money politic oleh calon DPD RI dan caleg DPRD Kota Batam di Kelurahan Sekanak Raya, Belakangpadang tersebut.

“Masih didalami oleh tim Gakkumdu,” kata Nugroho.
Namun dengan adanya temuan dugaan politik uang, Kapolresta mengimbau kepada para peserta pemilu agar mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku. Hal itu demi menghindari kejadian serupa.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *