Heboh Baliho Prabowo-Gibran di Batam, Adakah Keberpihakan ASN?

Landmark Welcom To Batam di Batam Centre, Kota Batam. Foto:ist

BATAM, RITMENEWS.COM – Irwan S. Tanjung, pemerhati publik turut mengomentari terkait penurunan baliho raksasa Capres dan Cawapres Nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dipasang di landmark Welcome To Batam (WTB).

Pengacara senior di Kota Batam ini menilai, tidak tepat bila Dinas Cipta Karya Tata Ruang jika pertimbangannya mengacu pada PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang kampanye.

“Yang wajib menjadi acuan Dinas Tata Cipta Karya dan Tata Ruang terhadap pemasangan baliho itu adalah PKPU Nomor 33 tahun 2018,” kata Irwan S Tanjung dikonfirmasi, Kamis (4/1).

Harusnya, lanjut Irwan S Tanjung, Dinas Tata Cipta Karya dan Tata Ruang bisa membedakan mana PKPU tentang kewenangan KPU untuk titik pemasangan APK capres atau caleg (PKPU Nomor 33 tahun 2018) dan mana tempat titik kampanye yang berizin dan diizinkan (PKPU Nomor 20 tahun 2023).

“Dan kalau dilihat surat izin Dinas Tata Cipta Karya dan Tata Ruang tersebut poin C maka ada juga penegasan tentang domain KPU. Tapi apapun ceritanya, laporan tersebut tidak mendasar. Pemberlakuan hukum khusus (lex specialis derogat lex generalis) sehingga laporan tersebut salah alamat tempat pelaporan,” singgungnya.

Terkait izin yang diberikan, sambung Irwan S Tanjung, patut diduga ada keberpihakan ASN dalam hal ini. Sementara dalam SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Kemudian Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, pada Kamis 22 September 2022, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta tentang netralitas ASN yang diatur oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Tentunya jika ini diduga ada keberpihakan ASN, bisa membuka peluang paslon 1 atau 3 membuat laporan ke Bawaslu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin kepada wartawan, Rabu (3/1) mengatakan, izin pemasangan APK tersebut didapat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada 27 Desember 2023.

Untuk diketahui sejumlah tokoh masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masuk dalam Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Antaranya, mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia yang juga anggota DPR RI Asman Abnur, Gubenur Kepri Ansar Ahmad, Marlin Agustina Rudi selaku Wakil Gubenur Kepri (istri Walikota/Kepala BP Batam M Rudi).

Keberadaan orang-orang terhebat di Provinsi Kepri tersebut terlihat dalam Rapat Koordinasi daerah (Rakorda) yang berlangsung di Posko Pemenangan Prabowo-Gibran Provinsi Kepri di wilayah Kompleks Nagoya Gateway, Lubuk Baja, Batam, Sabtu (2/12) malam.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *