Copot Baliho Prabowo-Gibran, Bawaslu Kepri dan Batam Dilaporkan ke Polisi juga DKPP

Pencopotan baliho Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Foto: ist

BATAM, RITMENEWS.COM – Baliho pasangan Capres dan Cawapres Nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seketika turun dari landmark Welcome To Batam (WTB) yang jadi ikon di Kota Batam. Padahal belum sehari dipasang, baliho berukuran 7×10 meter itu sudah tidak tampak lagi.

Menurut Ketua Bawaslu Kepulauan Riau, Zulhadril, alasan dari penertiban karena titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) itu tak sesuai dengan zonasi dalam PKPU Provinsi Kepri Nomor 834 Tahun 2023.

“Juga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memuat pemasangan APK harus memperhatikan estetika kota,” imbuhnya.

Namun, penertiban ini berbuntut laporan polisi. Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kepri tak terima, Bawaslu dinilainya “melanggar”.

“Penertiban itu kan diatur dalam Perbawaslu. Ada SOP (standar operasional prosedur) yang harus ditempuh sebelum baliho diturunkan. Ada formulir yang disampaikan kepada peserta, tapi ini kan tidak,” kata Musrin, Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri kepada wartawan, Rabu (3/1).

Atas masalah tersebut, selain laporan polisi yang masih dalam bentuk aduan itu, Tim Hukum dalam waktu dekat juga akan mengadukan Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Musrin yakin, izin yang didapat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada 27 Desember 2023 untuk memasang baliho di WTB tidak bermasalah.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *