Hukum  

BC Batam Ungkap Dua Kasus Narkotika pada 2025, Barang Bukti 1 Kilogram Lebih

Batam, RitmeNews.com: Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dua kasus narkotika di dua tempat selama 2025. Pelaku berinisial MM berhasil dibekuk berikut barang buktinya sekitar 1 kilogram lebih saat konferensi pers, Senin (17/11) siang.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, dua pengungkapan  penyeludupan narkotika berhasil digagalkan dari pengawasan penumpang internasional dan operasi patroli laut.

“Penindakan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter dan Perairan Tanjung Sauh, Batam,” kata Zaky.

Penindakan pertama di Pelabuhan Batamcenter dilakukan pada Rabu (29/10). Petugas mengamankan penumpang berinisial MM yang menyeludupkan narkotika dengan modus inserting.

“Pelaku ini menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dalam dubur (inserting) yang terdiri dari lim bungkus methamphetamine, dan empat bungkus ekstasi,” paparnya.

Kronologi penindakan berawal dari hasil pelacakan Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap MV. Citra Legacy 5 dari Stulang Laut bertujuan Batamcentre. Petugas bersama dengan K-9 Oriel menunjukkan atensi terhadap MM yang menunjukkan gestur mencurigakan. Pemeriksaan mendalam dilakukan di area X-ray.

“Saat dilakukan tes urine, pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya,” ujarnya.

Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, namun sempat melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di area taman Simpang Laluan Madani. Dari hasil rontgen abdomen ditemukan 10 bungkusan narkotika di dalam rongga tubuh yang berisi 236 gram methamphetamine atau sabu, dan 256 butir ekstasi.

Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Lalu, penindakan kedua dilakukan pada Kamis (13/11) di wilayah perairan Tanjung Sauh, Batam. Tim Patroli Laut BC 15029 berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis methamphetamine seberat ±1.029,3 gram. Petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam sebuah tas selempang hitam yang mengapung di tengah laut.

Penindakan bermula ketika tim patroli BC 15029 sedang melaksanakan pengawasan laut rutin di Perairan Batam sekitar pukul 10.00 WIB. Dua jam kemudian, tim menemukan sebuah tas mengapung di Perairan Tanjung Sauh. Setelah diamankan dan diperiksa, tas tersebut berisi tiga korset dan dua kantong plastik yang berisi sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga methamphetamine.

“Petugas kita mencurigai adanya indikasi kuat bahwa pelaku membuang barang untuk menghindari penindakan,” terangnya.

Dari hasil pengujian dengan narcotest dan uji laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine. Barang bukti kemudian disegel dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan dan pengujian. Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai batam menyerahkan barang bukti kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri).

Dari kedua penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Negara juga berpotensi menghemat pengeluaran biaya rehabilitasi kurang lebih sebesar Rp 11 miliar.

Aksi penyelundupan narkotika tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup dan mati.

Peristiwa ini juga menunjukkan variasi modus yang digunakan pelaku untuk menghindari penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kejelian dan kewaspadaan petugas di lapangan.

“Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif. Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea dan Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya dalam memberantas penyeludupan narkotika,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *