Hukum  

Dugaan Penggelapan Uang Rp8,9 Miliar, Oknum Pengacara di Batam Ditangkap di Jakarta

Rustam Ritonga (tengah) digiring polisi. Foto ist

BATAM, RITMENEWS.COM – Rustam Ritonga, oknum pengacara ditangkap polisi. Sementara Roliati, rekannya sesama kerja di perusahaan sudah dipenjara. Senin 19 Agustus 2024, oknum pengacara di Batam, Kepulauan Riau itu terendus di persembunyiannya.

Buronan kasus penggelapan uang perusahaan hampir Rp 9 miliar, milik warga Singapura itu diringkus petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, pihaknya mengamankan tersangka dari Jakarta merupakan sebuah bentuk ketegasan hukum.

“Tersangka ini melakukan penggelapan uang Rp 8,9 miliar bersama dengan Roliati. Rekannya yang sudah duluan diproses pengadilan,” ujar Dony setibanya tersangka di Mapolda, Selasa (20/8).

Roliati merupakan karyawan di bagian keuangan. Sedangkan Rustam ini adalah pengacara perusahaan/ PT Active Marine.

Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 juncto pasal 64 dan pasal 372 juncto 480 pasal 55 KUHP. Diketahui, selama kasus ini bergulir, Rustam sempat mencalonkan diri sebagai Caleg di kota Batam.(cnk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *