BATAM, RITMENEWS.COM: Penyidik Polresta Barelang menggeledah kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam di Jalan Ibnu Sutowo Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (21/8). Diduga terkait pengalokasian lahan hutan lindung.
Saat keluar dari kantor tersebut, sejumlah penyidik membawa satu boks berukuran besar diduga berisi berkas terkait kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan hutan lindung sebuah perusahaan di sekitar kawasan Southlink, Tiban Indah, Batam.
Terkait kasus ini Polresta Barelang sudah menyurati badan pengelolaan lahan di kantor BP Batam, namun sejauh ini surat mereka belum ditanggapi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu kepada wartawan, mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan terhadap pengelolaan lahan di atas hutan lindung. Bahkan pihaknya sudah melayangkan surat ke pihak BP Batam, agar memberikan dokumen dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita sudah bersurat Badan Pengelolaan Lahan Batam untuk memberikan dokumen yang kita maksud. Klarifikasi terus tiga kali surat pengajuan, pemanggilan tidak diindahkan, karena kita temukan ada penyelewengan dan pelanggaran,” kata Kapolresta yang baru sebulan menjabat ini.
Selesai melakukan penggeledahan, penyidik Polresta Barelang bergegas pergi dengan membawa satu boks berukuran besar yang dimasukkan ke bagasi mobil guna dibawa ke kantor polisl.
Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha juga menjelaskan, penyidik Satreskrim Polresta Barelang, pihaknya melakukan upaya penggeledahan tentunya untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan.
“Jadi hari ini upaya yang dilakukan semata untuk kepentingan penyelidikan. Adapun beberapa berkas telah berhasil kami amankan dan kami akan melakukan penyitaan nanti kami lakukan di kantor,” kata AKP Giadi Nugraha.
Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani membenarkan adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka, Rabu (21/8).
Pada prinsipnya, tegas Sazani, BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.
“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” jelas Sazani dalam keterangan tertulisnya.
Sazani juga menjelaskan, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan.
Dimana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.
“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya.
Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.
“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” pungkasnya.(red)