BATAM, RITMENEWS.COM – Pelaku pencurian berinisial Y ini sudah jauh-jauh hari merencanakan aksi kejahatannya. Ia mencuri, karena ingin memiliki sepeda motor.
Aksinya itu dilakukan pada Jumat 2 Agustus 2024 jelang dini hari. Setelah keliling komplek di Kavling Bida Kabil, Nongsa, Kota Batam, remaja yang masih duduk di bangku SMA ini melihat targetnya. Satu unit Honda BeAt tahun 2022 warna silver yang ditinggal parkir pemiliknya.
“Pelaku melakukan pencurian dengan rekannya yang masih dalam pencarian dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki lalu didorong pakai motor,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie, dalam siaran persnya, Minggu (11/8).
Sialnya, aksi mereka terekam kamera CCTv di sudut kos-kosan tersebut. Tak lama polisi mengejar pelaku.
“Setelah menerima laporan, tanggal 6 Agutus 2024 pelaku kita ciduk di Teluk Nipah, Kabil, Nongsa,” kata Kapolsek.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian senilai Rp 14 juta yang disimpan di rumahnya Kavling Pancur Swadaya. Serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta rekaman CCTv di lokasi. “Sepeda motor tersebut pelaku gunakan sendiri,” imbuh Efendri.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya. Sementara, Y dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(san)