Hukum  

Lakukan Persalinan Sendiri, Siswi SMA Ini Buang Bayinya di Depan Rumah Warga

KEPRI, RITMENEWS.COM: Polisi Polres Karimun mengamankan dua pelaku pembuangan bayi. Keduanya merupakan pasangan kekasih. Sang wanita sebut saja bernama Bunga (16) berstatus pelajar salah satu SMA di Karimun duduk di bangku kelas 2. Sedangkan kekasihnya berinisial MR (20) bekerja sebagai buruh bangunan. Kasus pembuangan bayi di Karimun ini terjadi pada April 2024.

Penangkapan itu terjadi pada Jumat (14/6) pukul 18.00 WIB. Berawal dari Tim Opsnal Sat Reksrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat terkait berita viral tentang bayi yang di buang di depan rumah warga yang beralamat di Jalan Baran I RT 003 RW 003 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Karimun yang dipimpin Kanit Lidik 3 Ipda Hafiz langsung menuju ke lokasi rumah terduga tersebut lalu mengamankan Bunga dan menginterogasinya .

Lalu setelah diinterogasi Bunga mengakui telah membuang bayinya sendiri bersama dengan pacarnya yang berinisial MR menggunakan sepeda motor Jenis Honda Beat warna hitam. Selanjutnya polisi mengamankan pelaku MR di rumahnya di Tengah Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Kepada Polisi keduanya mengaku bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan terlarang mereka berdua. Keduanya menyebut sudah empat kali melakukan persetubuhan laiknya suami istri. Keduanya juga sudah menjalin asmara selama dua tahun lamanya.

Aksi kedua pelaku terendus juga dari hasil analisis CCTV warga. Dari sepeda motor beat warna hitam itulah akhirnya polisi mengembangkan kasus ini. Hingga berkoordinasi dengan warga.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus yang didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali dalam jumpa pers, Minggu (16/6) siang mengatakan, kedua pelaku melakukan penelantaran bayinya karena takut diketahui orang tua sang wanita.

“Keduanya melakukan penelantaran bayi hasil hubungan gelapnya secara bersama-sama, dengan meletakkan bayinya di depan rumah warga yang terjadi sekitar hampir 2 bulan lalu,” ucap Kapolres Fadli Agus.

Disebutkanya, pelaku merupakan pasangan kekasih. Dimana si ibu bayi masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Karimun, sementara sang pria bekerja sebagai buruh.

Dari hasil pemeriksaan, Bunga mengaku melakukan persalinan sendiri di rumahnya. Setelah bayinya lahir, Bunga kemudian menelpon kekasihnya.

“Persalinan dilakukan sendiri tanpa bantuan siapapun, setelah lahir kemudian bunga menelpon pacarnya, dan kemudian akhirnya melakukan penelantaran bayi itu. Sementara itu proses pemotongan plasenta juga dilakukan sendiri, termasuk penguburan plasenta,” tegas Kapolres Fadli Agus.

Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan keduanya untuk membawa bayi, pisau yang gunakan untuk memotong plasenta, alat bangunan untuk menguburkan plasenta dan baju yang digunakan ibu bayi saat persalinan.

Kedua pelaku dijerat pasal 307, 305 dan pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5.6 tahun penjara.(ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *