BATAM, RITMENEWS.COM – Kasus kontainer hilang di halaman Mapolsek Sagulung memasuki babak baru. Polsek Sagulung menerbitkan surat Nomor: B/02/I/2023/Reskrim tertanggal 23 Januari 2024.
perihal Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan yang ditandatangani oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan SH, dimana salah satu poinnya yakni penyelidik telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap Laporan Polisi: LP B/264/VII/2023/SPKT/Polsek Sagulung/Resta BRLG/Polda Kepri tanggal 12 Juli 2023 tersebut telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan tidak memenuhi bukti secara formil dan bukan merupakan tindak pidana, terhitung sejak tanggal Januari 2024
Kecewa dengan diterbitkannya surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tersebut, maka Direktur PT Remajuna Karya Bersama, Maju Ginting menyurati Kapolri, Ombudsman, Kompolnas, Kadiv Propam, Kabareskrim, Kapolda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Dirkrimum Polda Kepri hingga Kapolresta Barelang.
Sebelumnya, Maju Ginting melaporkan kasus kontainer milik PT Remajuna Karya Bersama yang hilang di halaman Mapolsek Sagulung itu dengan Nomor LP B/264/VII/2023/SPKT/Polsek Sagulung/Resta BRLG/Polda Kepri tanggal 12 Juli 2023.
“Benar bahwa mewakili klien kami Maju Ginting, Direktur PT Remajuna Karya Bersama, kami telah menyurati Kapolri, Ombudsman, Kompolnas, Kadiv Propam, Kabareskrim, Kapolda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Dirkrimum Polda Kepri hingga Kapolresta Barelang perihal Mohon Perlindungan Hukum terhadap klien kami Maju Ginting terkait dengan diterbitkannya surat Nomor: B/02/I/2023/Reskrim tertanggal 23 Januari 2024 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan yang ditandatangani oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan SH,” ujar Harlem Simatupang SH, Kuasa Hukum Maju Ginting sambil menunjukkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan kepada wartawan, Senin (4/3).
Dalam suratnya kepada Kapolri dan Kapolda Kepri, Harlem selaku Kuasa Hukum Maju Ginting merasa tidak mendapatkan keadilan atas kinerja Anggota Satreskrim Polsek
Sagulung terkait surat Nomor: B/02/2023/Reskrim tertanggal 23 Januari 2024 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan yang ditandatangani oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan SH. Selain itu, lanjut Harlem, penyidik juga telah melakukan langkah-langkah di antaranya telah memanggil dan meminta keterangan saksi Risman (supir crane), saksi Rita Luxiana Gultom dan saksi Irfan Sukarni dan penyidik juga telah melakukan gelar perkara terkait duggan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Maju Ginting.
Selanjutnya, Harlem mengaku kliennya yaitu Maju Ginting juga telah memberikan bukti-bukti kepemilikan kontainer tersebut langsung kepada penyidik. Adapun bukti yang diserahkan Maju Ginting yakni Kwitansi Pembayaran 1 unit kontainer 20 feet warna hijau, 1 lembar kwitansi pembelian 1 unit pompa air CR 125 + Nepel, HOB, 1 lembar kwitansi pembelian oli mesin merek I Sigma Monograde 40 CF 20L sebanyak empat ember dan 1 lembar kwitansi pembelian terpal plastik hitam.
“Jadi selain kontainer, barang-barang lain yang hilang yakni pompa air, oli mesin dan terpal plastik. Seluruh barang-barang lain yang hilang tersebut disimpan di dalam kontainer tersebut,” ungkap Harlem.
Harlem juga mengatakan pihaknya sangat terkejut apa yang menjadi penyebab sehingga perkara yang dilaporkan Maju Ginting ke Polsek Sagulung dihentikan oleh Satuan Reskrim Polsek Sagulung.
“Kami menduga Polsek Sagulung tidak equal dan berpihak kepada terlapor dalam melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dilaporkan oleh klien kami dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Kami memiliki dasar sehingga kami menduga penyidik/penyelidik pembantu tdak equal dan berpihak kepada terlapor dalam melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dilaporkan Maju Ginting selaku klien kami,” tegas Harlem.
Lebih lanjut Harlem menyebutkan bahwa pihaknya meminta Kapolda Kepri agar meninjau kembali dan melakukan Gelar Khusus terkait Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/02/I/2023/Reskrim tertanggal 23 Januari 2024 yang diserahkan oleh Polsek Sagulung kepada Harlem dan Maju Ginting.
“Menurut hemat kami Polsek Sagulung masih terlampau dini/cepat dan tidak profesional dalam melakukan penanganan terhadap laporan polisi yang telah dilaporkan Maju Ginting selaku kliennya dalam perkara pencurian, padahal bukti-bukti sudah kami serahkan kepada penyidik/penyidik pembantu. Kami minta Polsek Sagulung harus berbenah diri dalam menegakan hukum karena Polsek itu ujung tombak kepolisian. Kalau tidak mumpuni ya sebaiknya diganti saja personelnya karena banyak kok yang mampu,” katanya.
Terkait kronologis peristiwa pencurian tersebut, Maju Ginting mengatakan peristiwa itu berawa pada tanggal 7 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB ketika selesai makan siang
dan pulang ke gudang tepatnya di sipang masuk menuju gudang PT Remajuna Karya Bersama yang berada di Seilekop Sagulung, anggota Maju Ginting yakni Sadam Ginting dan Harapanta Sembiring melihat 1 unit lori crane dengan nomor polisi BP 9357 DE warna putih membawa satu unit kontainer warna hijau. Karena kontainer tersebut merupakan kontainer yang diangkut dari dalam gudang PT Remajuna Karya Bersama, Saddam Ginting menelpon Maju Ginting guna mempertanyakan apakah Maju Ginting selaku bos perusahaan menyuruh orang mengangkat kontainer dari gudang.
“Lalu saya jawab saya tidak ada menyuruh orang mengangkat kontainer dari gudang dan meminta Saddam Ginting mengikuti kontainer itu. Saya yang posisinya berada di Seilekop segera bergegas dan akhirnya menemukan kontainer dan memberhentikan truk crane yang mengangkut kontainer di lampu merah kampung becek Fanindo,” kata Maju Ginting kepada wartawan, kemarin siang.
Selanjutnya, Maju Ginting menghubungi personel Polsek Sagulung yang bernama Masri terkait kasus pencurian kontainer tersebut. Masri lantas menyuruh Maju Ginting agar membawa truk crane yang mengangkut kontainer beserta supir truk crane ke Polsek Sagulung. Sesampai truk crane yang mengangkut container dibawa Maju Ginting, lantas Polsek Sagulung melakukan pengecekan dan di dalam kontainer itu juga terdapat barang-barang milik Maju Ginting yakni terpal, oli dan selang house yang ditutup terpal juga ikut diambil pelaku.
“Personel Polsek Sagulung yakni Pak Masri mengarahkan saya agar memarkirkan truk crane yang mengangkut kontainer tersebut di halaman depan ruangan SKCK Satintelkam Polsek Sagulung sesuai arahan beliau (Masri,red). Saat saya akan membuat laporan polisi, Masri menyarankan saya agar membawa dokumen kepemilikan terkait kontainer yang diambil tanpa izin berikut surat domisili gudang PT Remajuna Karya Bersama dan akhirnya saya pulang ke rumah guna mengambil dokumen tersebut sesuai arahan Pak Masri,” ungkap Maju Ginting.
Namun, alangkah terkejutnya Maju Ginting saat kuang lebih satu jam pulang ke rumah dan kembali ke Polsek Sagulung guna membuat laporan polisi, ternyata truk crane yang mengangkut kontainer tersebut sudah tidak ada lagi di halaman depan ruangan SKCK Satintelkam Sagulung. Maju mengaku sempat menanyakan keberadaan kontainer tersebut kepada Masri.
“Selanjutnya Pak Masri menjawab “Kita amankan di luar biar jangan banyak pertanyaan wartawan yang meliput di daerah Polsek” Saat itu saya juga berdebat dengan Pak Masri karena laporan polisi saya juga belum diterima karena Pak Masri menjelaskan kepada saya bahwa pemilik kontainer tersebut akan datang,” urainya.
Keesokan harinya tanggal 8 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Maju Ginting dan Harlem Simatupang selaku Kuasa Hukum kembali datang ke Polsek Sagulung untuk membuat laporan polisi dan bertemu Kapolsek Sagulung. Maju mengaku dia dan kuasa hukumnya sempat bertemu Kapolsek Sagulung dan mengatakan bahwa pihaknya ingin membuat laporan polisi terkait peristiwa pencurian kontainer pada tanggal 7 Juli 2023.
“Saya juga sempat menyampaikan kronologis kejadian yang akan kami laporkan kepada Kapolsek Sagulung Pak Iptu Donald Tambunan SH dan beliau (Kapolsek, red) menyarankan agar membuat laporan polisi pada tanggal 12 Juli 2023 dengan alasan Kapolsek dan anggota semua lagi sibuk sehingga saya dan kuasa hukum saya tidak jadi membuat laporan polisi pada tanggal 8 Juli 2023. Selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2023 piket SPKT Polsek Sagulung menerima laporan polisi dalam perkara tindak pidana pencurian,” pungkas Maju Ginting.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Asmir saat dikonfirmasi Posmetro Batam, kemarin siang di ruang kerjanya mengatakan bahwa, dia masih belum bertugas di Polsek Sagulung saat peristiwa pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Sagulung.
“Tapi informasi dari anggota, bahwa kontainer itu diambil dari Mapolsek oleh orang yang mengaku pemilik kontainer,” kata Ipda Asmir.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Asmir mengungkapkan, Maju Ginting juga sudah melaporkan kasus yang ditangani oleh Polsek Sagulung tersebut ke Paminal.
Terkait penanganan kasus pencurian kontainer oleh Polsek Sagulung, Ipda Asmir mempersilakan wartawan untuk melihat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/Pengaduan (SP2HP) yang sudah diserahkan Polsek Sagulung kepada Maju Ginting.
“Jadi perkara itu memenuhi tidak unsurnya, kita tentu saja mengumpulkan semua data-data, ambil keterangan saksi dan gelar perkara bahkan gelar perkara dilakukan di Polres (Polresta Barelang),” kata Iptu Asmir terkait penanganan kasus pencurian kontainer tersebut.(sem)