Hukum  

Ambil Sabu Kiriman dari Malaysia, Pria Warga Simpang Dam Dibekuk Polisi

Rivam Masdam, kurir sabu pakai baju tahanan digiring polisi. Foto: ist

BATAM, RITMENEWS.COM – Rivam Masdam tak menyangka kalau malam itu dirinya sudah menjadi target petugas Satnarkoba Polresta Barelang, usai menjemput paket narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia.

Warga Simpang Dam, Mukakuning, Batam ini hanya pasrah saat tas ransel miliknya digeledah petugas yang ternyata berisi tiga paket sabu seberat hampir 3 kilogram.

Saat ditangkap di perairan Nongsa Pura pada Kamis 7 Maret lalu tersebut, Rivam Masdam mengaku, barang haram tersebut diambilnya dari seorang tekong kapal di pinggiran laut Nongsa.

Selain sabu, polisi juga menyita satu handphone serta uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar atau Rp 1 juta sebagai uang panjar.

“Pelaku merupakan sindikat gelap narkotika jaringan internasional,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, dalam keterangan resminya, Rabu (27/3).

Lanjut dia, dua orang pelaku lainnya berinisial A selaku pemilik barang dan pria berinisial BB pemesan barang di Batam sedang dalam pencarian pihaknya.

“Pelaku diupah 15 juta rupiah untuk menjadi kurir sabu, tapi baru diterima sebesar Rp 1 juta dari A. Dan sabu ini rencananya akan mereka pasarkan di Batam,” kata Nugroho.

Karena perbuatannya, Rivam Masdam dijerat dengan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *