BATAM, RITMENEWS.COM – Lea Lindrawijaya Suroso terpidana kasus korupsi SMKN 1 Batam ini menunaikan kewajiban kepada negara. Diwakili keluarganya, Lea mengembalikan uang ganti karena kasus korupsi yang dilakukannya.
Uang tunai sejumlah Rp 468.974.117 itu diikat dalam bentuk pecahan lembar lima puluh ribu dan seratus ribu rupiah.
Serah terima uang pengganti yang nominalnya hampir setengah miliar rupiah tersebut dieksekusi di kantor Kejaksaan Negeri Batam, pada Selasa (27/2).
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, uang pengganti yang diserahkan oleh keluarga terpidana sesuai dengan putusan pengadilan yang telah incraht atau berkekuatan tetap.
“Uang ini hanya dititip melalui Kejari Batam, yang nantinya akan kembali disetor ke kas negara,” ujar Kasna.
Uang tersebut merupakan pengembalian pertama atas kasus korupsi di tahun 2024. Pihaknya berharap pada kasus korupsi berikutnya, para terpidana juga bisa mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang pengganti.
“Dengan dibayarnya uang pengganti, maka terpidana tak harus lagi menjalani hukuman subsider selama enam bulan,” imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun oleh hakim pengadilan tipikor Tanjungpinang ia divonis 1 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya hampir setengah miliar rupiah tersebut. Mantan kasek SMKN 1 Batam itu terjerat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2017-2019.(san)