BATAM, RITMENEWS.COM – Iswandi alias Bang Long divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam, karena ia sebagai orator dalam kericuhan aksi bela Rempang di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada September 2023 lalu.
Bang Long pada hari Rabu (6/3) itu divonis 6 bulan penjara. Terdakwa bebas seminggu ke depan setelah dipotong masa tahanan.
Sidang kasus bela rempang digelar secara marathon di PN Batam selama dua hari. Terdakwanya ada 35 orang yang terlibat dalam aksi unjukrasa yang berujung kericuhan tersebut.
Surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU untuk 34 terdakwa berbeda kadar tuntutannya. Ada yang dituntut 3 bulan hingga 1 tahun penjara.
Satu terdakwa Bang Long divonis hari itu, 6 bulan penjara. Menanggapi itu, Iswandi menghormati putusan hakim tersebut. Namun ia tak rela dituduh menghasut massa yang berakhir dengan kericuhan.
“Saya menghormati proses hukum yang berlangsung. Saya pribadi meminta masyarakat Batam tetap memantau proses sidang terdakwa lain. Serta tetap memantau dan mendampingi masyarakat kampung tua Rempang yang masih berjuang untuk tanah kelahirannya,” kata Iswandi.
Sementara, agenda sidang untuk 34 terdakwa lainnya akan diputus pada Rabu (13/3) mendatang.(san)