Hukum  

BC Batam Musnahkan Barang Ilegal Sex Toys hingga Mikol Senilai Rp 10,2 Miliar

Pemusnahan barang ilegal oleh BC Batam. foto: ist

BATAM, RITMENEWS.COM – Bea Cukai Batam lakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2020 hingga 2024, pada Kamis (7/3) di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, barang yang dimusnahkan berupa pakaian bekas (ballpress), Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, kelengkapan kapal, kasur, sparepart mesin dan kendaraan, sex toys serta barang lainnya. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa:

Minuman Mengandung etil Alkohol sebanyak 15.209 botol dan 9347 kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp 5.159.413.000
Barang elektronik berupa handphone dan laptop berbagai jenis sebanyak 1.251 unit dengan total nilai barang mencapai Rp 2.688.356.000.

Hasil tembakau sebanyak 2.154.438 batang, 2541 PK, dan 124,8 gram dengan total nilai barang Rp 1.581.815.600.
Ballpress sebanyak 344 koli dan 140 PK dengan total nilai barang Rp 201.600.000.

Kelengkapan kapal sebanyak 534 pcs dengan total nilai barang Rp. 100.720.000.

Sparepart mesin kendaraan sebanyak 87 pcs dengan total nilai barang Rp. 65.100.000.
Kasur sebanyak 311 pcs dengan total nilai barang Rp 62.200.000
Sextoys sebanyak 1 PK dengan total nilai barang Rp 100.000
Barang lainnya dengan total nilai barang Rp. 357.990.000.

Pemusnahan atas BMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan dihadiri oleh instansi dan aparat penegak hukum lainnya, diantaranya Puspom TNI, Polda Kepri, BIN Kepri, Lantamal IV Tanjung Pinang, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kogabwilhan I, dan KPKNL Batam.

“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” imbuh Askolani.

Barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal. Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkas Askolani.(*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *