Hukum  

BC Batam Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyelundupan Mikol Ilegal, Selidiki Kejahatan Korporasi dan TPPU

Kontainer pengangkut mikol ilegal. Foto: ist

BATAM, RITMENEWS.COM – Setelah AND, penyidik Kantor Bea dan Cukai Batam menetapkan tersangka baru kasus penyelundupan satu kontainer berisi minuman beralkohol dari berbagai merek.

Penetapan TS berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AND. “T kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan dari tersangka AND dan pemeriksaan saksi saksi lainnya,” ujar Rizky Badillah, Kabid BKLI Bea dan Cukai Batam di sela akhir masa jabatannya.

Rizky menyebut, TS dalam kasus penyelundupan satu kontauner mikol senilai Rp 6,9 miliar ini bertindak sebagai broker yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ke Batam.

Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum perwira Polda Kepri berinisial H, Rizky belum bisa memberikan keterangan itu lebih lanjut karena itu wewenang penyidik. Informasi yang beredar, H disebut-sebut orang yang turut dibelakang penyelundup.

Dan Rizky mengakui, kalau keberadaan mikol ilegal di tempat hiburan malam di kota Batam tersebut tak luput dari aksi penyelundup yang menggunakan berbagai macam cara. Salah satunya melangsir di tengah laut.

Meski penyidik sudah menetapkan AND dan TS, bukan berarti penyidikan atas penyelundupan kontainer ini berakhir. Begitujuga dengan dugaan kejahatan korporasi serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang bakal diselidiki. “Kita masih terus mengungkap kasus ini hingga terang benderang,” jelasnya.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *