Hukum  

Positif Narkotika, 6 Pengunjung PUB di Batam Diangkut Polisi

Aparat saat menggelar razia di THM Batam. Foto: ist

BATAM, RITMENEWS.COM – Ingar-bingar musik di salah satu pub di Tempat Hiburan Malam di kota Batam sekejap hening pada Sabtu 10 Februari 2024 malam.

Dari atas balkon, berdiri seorang petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengambil alih pengeras suara.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Kami tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kepri, Bea Cukai Batam serta rekan-rekan TNI dari POM AU, POM AD dan POM AL akan melakukan pemeriksaan. Untuk itu kepada seluruh pengunjung diminta untuk kooperatif selama menjalani pemeriksaan petugas,” pesan petugas malam itu.

Namun, sebagian pengunjung yang lagi ‘tinggi’ hilang taji. Mereka yang bernyali tetap diperiksa mulai dari botol minuman di mejanya, barang bawaan hingga tes urine.

Memang, Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander dalam melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan itu menargetkan pengunjung pub yang menyalahgunakan narkotika.

Sekaligus, mengecek minuman beralkohol yang tanpa pita cukai yang belakangan beredar di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.

Lokasi yang jadi target petugas malam itu ada 4 titik diantaranya: Morena PUB & KTV, Dynasti PUB & KTV, Foreplay PUB & KTV, dan Bombastic PUB & KTV.

“Ini atensi dari pimpinan untuk tetap melakukan pengawasan di tempat hiburan terkait juga perizinan jam operasional sehingga warga masyarakat tetap dapat menikmati rasa nyaman aman dari tempat hiburan yang ada di kota Batam yang tidak melampaui batas dari izin yang telah ditentukan, serta minuman-minuman yang tanpa cukai,” kata Dony Alexander.

Lanjut dia, saat dilakukan pengecekan urine didapati 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan positif menggunakan narkotika.

Kemudian saat pengecekan Cukai pada minuman alkohol juga didapati sebanyak 18 botol minuman alkohol tidak memiliki izin atau cukai berbagai jenis dan merek.

“Kemudian untuk para pengunjung yang dinyatakan positif dan minuman alkohol yang tidak memiliki izin atau cukai, dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *