Hukum  

Mikol Rio Cocktail Tangkapan BC Batam Diduga Dibekengi Oknum

Mikol Rio Cocktail yang ditangkap jajaran BC Batam. Foto: ist

BATAM, RITMENEWS.COM – Akhir 2022 lalu, minuman beralkohol merek Rio Cocktail menempati etalase bar di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Karena harganya yang terjangkau, minuman ini juga laris di lapak food court.

Usut punya usut, minuman tersebut diduga tak berizin dari instansi yang berwenang. Salah satunya pihak BPOM Batam yang dikonfirmasi membenarkan kalau merek Rio Cocktail sudah beredar di kota Batam.

“Memang ada penangkapan dari teman-teman BC Batam beberapa waktu lalu. Dan minuman itu tidak ada izinnya di BPOM,” sebut Kepala Balai POM Batam Mustofa Anwari, dihubungi wartawan, Senin (5/2).

Izin yang dimaksud adalah perizinan edar dari BPOM Batam. Sebab, minuman Rio Cocktail masuk dalam golongan C dengan kandungan alkohol 4,2 persen.

“Seharusnya itu tidak boleh beredar. Dan itu masuk dalam minuman beresiko tinggi. Harus ada izin salah satunya dari BPOM,” kata Mustofa.

Sejauh ini, pihak Bea Cukai Batam masih menyelidiki penyelundupan satu kontainer minuman berbagai merek asal China yang diduga masuk dari Singapura.

Informasi yang beredar, munculnya minuman Rio Cocktail di sejumlah tempat hiburan malam di kota Batam menyeret sejumlah nama, salah satunya disebut-sebut oknum perwira dan juga oknum wartawan yang memuluskan barang ilegal itu beredar di dunia malam.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *