BATAM, RITMENEWS.COM – Sampah kembali berserakan di pinggir jalan Trans Barelang, Kecamatan Sagulung, Kelurahan Tembesi ganggu pengguna jalan. Padahal, lokasi ini bukanlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.
Pantauan di lokasi, tumpukan sampah sudah berserakan ke bahu jalan raya. Padahal, petugas kebersihan sudah sering mengangkut atau membersihkan sampah, hanya saja masyarakat masih tetap membuang sampah ke tempat tersebut.
“Padahal ini merupakan jalan besar dan satu satunya akses menuju beberapa tempat wisata di Barelang,” ucap Dormian, warga Temebsi yang sering lewat dari Trans Barelang, kemarin.
Dormian mengatakan, biasanya pelaku pembuang sampah sudah mengumpulkan sampahnya dari rumah. Tiba di pinggir jalan, sampah langsung dibuang begitu saja tanpa memperhatikan dampak dan keselamatan pengendara lain.
“Sering saya liat, tapi takut menegurnya, yang pastinya tiap hari ada orang yang buang sampah ke area tersebut,” tuturnya.
Dormian melanjutkan, lokasi ini juga dekat dengan pasar kaget. Tidak menutup kemungkinan, para pelakunya dari pasar kaget yang membuang sampah ke lokasi, sebab di lokasi ini terdapat sisa-sisa dagangan pasar yang mengeluarkan aroma tak sedap.
“Tapi jika saya perhatikan, kebanyakan sampah rumah tangga, ini yang saya bingungkan, padahal di setiap perumahan sudah ada tempat sampah dan rutin diangkut,” tutupnya.
Hal yang sama disampaikan Gio. Warga Tembesi ini mengaku sering melihat orang membuang sampah di pinggir jalan. Mirisnya lagi, ada pelaku pembuang sampah menggunakan mobil pribadi, padahal sudah jelas di lokasi ini dilarang membuang sampah.
“Sebenarnya pelaku pembuang itu sampah tahu aturan, tapi sangat miris mereka masih buang sampah ke lokasi,” ucap Gio.
Untuk itu, Gio mengharapkan supaya dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam menegakkan aturan yang ada dan menindakkan orang yang sembarangan membuang sampah. Hal ini akan efektif agar ada efek jera bagi orang yang sering buang sampah sembarang.
“Kalau nggak begitu, maka jalan Trans Barelang yang sudah ditata sedemikian rupa ini akan terlihat kumuh,” tuturnya.
Apalagi, lanjut Gio, jalan Trans Barelang merupakan jalan ternama di Kota Batam yang dilalui ribuan warga tiap hari. Gara gara tumpukan sampah itu, warga merasa terganggu.
“Bukan hanya warga saja yang sering melewati jalan ini, banyak juga instansi lainnya yang lewat dari pinggiran jalan penuh sampah itu,” tutupnya.
Seperti diketahui, dalam Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah diatur sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan didenda. Besarannya berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 50 juta.
Larangan pembuangan sampah sembarangan dalam Perda tersebut dituangkan dalam BAB V, pasal 64, 65 dan 66. Dan sanksinya dijelaskan dalam pasal 69 dan pasal 70.
Dalam pasal 64 ayat satu disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, taman dan tempat umum.
Pada ayat berikutnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke sungai, kolam, drainase, dan pantai.
Dan pada ayat ketiga larangan membuang sampah ke laut.
Selain itu, dilarang juga membuang, menumpuk, menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, kali, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya.
Dalam perda tersebut juga jelas melarang manusia atau orang yang berada di atas kapal membuang sampah ke laut. Dendanya sampai Rp 10 juta.(nai)