BATAM, RITMENEWS.COM – Rutan Kelas II A Batam menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis standar pengendalian penyakit menular, HIV AIDS dan TBC. Hal ini dalam upaya pengendalian penyakit menular tersebut di kalangan tahanan.
Karutan Kelas II A Batam, Faizal Gerhani Putra, mengatakan, kegiatan ini sangat penting sebagai acuan petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan fungsi perawatan, khususnya dalam upaya menemukan segera penyakit menular, HIV dan TBC saat tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan masuk ke dalam Rutan, Lapas, dan LPKA.
“Pada tahun 2022, terdapat 7.433 kasus HIV-AIDS dan 2.713 kasus TBC di seluruh kalangan tahanan. Jadi hal ini harus benar-benar diperhatikan,” ucapnya, Jumat (9/8).
Selain menemukan penyakit sejak dini, standar ini juga bertujuan untuk mencegah penularan HIV dan TBC di dalam Rutan, Lapas, dan LPKA, serta melakukan perawatan kesehatan segera sesuai kebutuhan medis guna meminimalkan risiko sakit berat dan kematian di kalangan tahanan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif dan berkesinambungan dalam mengendalikan penyakit menular, diharapkan dapat berkontribusi positif dalam mencapai target eliminasi HIV dan TBC di Indonesia pada tahun 2030,” tuturya.
Putra melanjutkan, dukungan penuh diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta kerjasama dari seluruh pihak terkait dalam penyusunan standar ini. Dukungan pengendalian HIV-AIDS dan TBC untuk tahun 2024-2026 mencakup 316 Rutan, Lapas, dan LPKA di seluruh Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perawatan kesehatan bagi tahanan dan narapidana, serta mendukung upaya nasional dalam mengendalikan penyakit menular. Dengan dukungan semua pihak, kami optimis dapat mencapai target eliminasi HIV dan TBC pada tahun 2030,” sebutnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan petugas pemasyarakatan serta tahanan tentang pentingnya pencegahan dan pengendalian penyakit menular, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman di dalam Rutan, Lapas, dan LPKA di Indonesia.
“Untuk melaksanakan pelatihan ini, kami bekerja sama dengan instansi lain, sehingga dokter dan petugas medis bisa hadir dalam acara ini,” pungkasnya.(nai)