BATAM, RITMENEWS.COM – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu seberat kotor 1.399,26 gram. Penyelundupan narkotika tersebut berhasil digagalkan di 2 lokasi berbeda.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Rizki Baidillah mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan sinergi bersama dengan Polda Kepri. Dan berhasil membongkar upaya penyelundupan di dua pelabuhan di Batam.
“Yaitu pada Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang. Kedua pelaku (KFH dan AM) dalam hal ini bertindak sebagai kurir,” jelas Rizki Baidillah, Selasa (30/1).
Dijelaskan, pelaku KFH merupakan WNA yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia pada Senin tanggal 15 Januari 2024.
Terhadap penumpang dari kapal tersebut Tim K-9 KPU BC Batam melakukan pemeriksaan. Dari hasil pelacakan tersebut didapati K9 (Bad) menunjukkan respon terhadap salah satu penumpang (KFH) sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan termasuk pemeriksaan dubur, akhirnya tersangka mengakui membawa sabu dengan modus inserter (memasukkan barang ke dalam anus). Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen.
“Dokter menyatakan dari hasil rontgen terdapat Corpus allineum (adanya benda asing di dalam tubuh). Akhirnya tersangka dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pengeluaran barang dari dalam anus,” ungkap Rizki.
Sedangkan pelaku AM merupakan WNI yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024.
Dari citra xray terlihat barang berbentuk kristal yang diduga. Namun pengakuan dari penumpang adalah tawas. Petugas melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test untuk memastikan barang tersebut, dan hasilnya positif sabu. Terhadap penumpang dilakukan pemeriksaan badan untuk memastikan apakah di badan penumpang ada terdapat barang yang diduga narkotika lainnya dan hasilnya nihil. Lalu, pelaku dan barang bukti dibawa ke KPU BC Batam, untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan yang langsung dipimpin Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah di halaman utama Polda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.
Kedua tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.(*/red)