BATAM, RITMENEWS.COM – Jelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024, MH, seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam Dapil 6 (Sekupang-Belakang Padang) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
MH menjadi terdakwa kasus tindak pidana pemilu. Agenda persidangan yang menjerat MH ternyata sudah sampai ke tuntutan.
Hari Jumat (26/1) sore, agenda sidang yang dipimpin majelis hakim David P Sitorus didampingi dua hakim anggota adalah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutannya, jaksa Nuel menyampaikan, terdakwa MH terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah.
“Oleh karena itu terdakwa MH dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 24 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Nuel dalam tuntutannya.
Usai pembacaan surat tuntutan, sidang ditunda Senin depan agenda putusan.
Sementara usai sidang, MH membantah dirinya berkampanye di masjid sebagaimana yang didakwakan jpu kepadanya. MH berkilah, silaturahmi itu lantaran cuaca tak mendukung sehingga warga digeser ke teras masjid.
“Saya menyampaikan visi misi cuma untuk membantu masyarakat untuk sertifikasi welder,” katanya.
Sebelum vonis, bersama penasehat hukumnya, MH akan menyampaikan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan JPU tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Batam menemukan calon legislatif atau caleg DPRD Kota Batam daerah pemilihan atau dapil 6 diduga berkampanye di masjid.
Temuan itu didapati Bawaslu saat melakukan pengawasan pada awal Desember 2023 lalu. Temuan itu memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 521 junto 280 ayat 1 huruf h.(san)