BATAM, RITMENEWS.COM – Yogi, pelaku pencurian di Batam Center dibekuk polisi di kamar kosnya, Perumahan Green Garden, Seraya, Batuampar, Batam pada Kamis (11/1). Sejumlah polisi berpakaian preman datang untuk menjemputnya saat pelaku bersantai.
Yogi tak berkutik saat digelandang polisi. Pasalnya petugas menunjukkan foto wajah yang terekam kamera CCTv kos-kosan di Perumahan Botania Garden, Batamcenter, TKP pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Rabu 10 Januari lalu.
Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, setelah diselidiki pihaknya, Yogi tak sendirian beroperasi. Komplotan ini melibatkan rekanan lainnya. Satu di antaranya perempuan bernama Lala, yang diamankan di kos-kosannya Perumahan Botania Garden, Batamcenter, alias TKP pencurian.
“Lala ini berperan sebagai orang yang menyuruh pelaku R yang jadi DPO tadi untuk mengambil sepeda motor dari rumah tetangga di Botania untuk diserahkan kepada pelaku Niko Saputra. Kemudian pelaku R ini menyuruh Niko untuk membawa sepeda motor tersebut ke Tanjungpinang,” jelas Kapolsek.
R ini diupah Rp 300 ribu dan Niko Rp 650 ribu.
Sementara Yogi sebagai eksekutor mencuri sepeda motor lalu dijual Rp 1,4 juta kepada R, DPO tersebut.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan satu komplotan lagi dengan modus menggunakan mobil rental untuk keliling kota Batam untuk mencari target sepeda motor. Pelakunya 4 orang, dua residivis yakni Heri dan Edi yang sudah 4 kali keluar masuk penjara.
Alhasil, barang bukti 6 unit sepeda motor berbagai merek serta satu unit mobil rental turut diamankan. Kini polisi menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah barang curian diancam hukuman 4 tahun penjara.(san)