Hukum  

Bacok Kepala Orang, Pria Ini Terancam Penjara 8 Tahun

FSP, tersangka kasus penganiayaan di kantor polisi. Foto: ist

BATAM, RITMENEWS.COM – Jajaran Polsek Batuaji mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di depan PT. ASL Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji Kota Batam.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (8/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal,S.H.,M.H., mengatakan, penganiayaan berat tersebut dilakukan pria berinisial FSP (56) terhadap korban berinisial YOT (30).

Perisitiwa ini berawal saat korban mendatangi Ketua RT Perumahan Putra Jaya Tanjunguncang untuk mengklarifikasi perihal permasalahan antara bibi korban dengan istri pelaku. Saat itu pelaku tidak bersedia mendatangi korban di rumah Ketua RT dan meminta korban untuk mendatangi pelaku di depan PT. ASL.

“Korban (YOT) setuju untuk berjumpa dengan pelaku di tempat yang sudah dijanjikan,” sebut Benny, Kamis(11/1).

Namun kedatangan YOT membuat pelaku emosi. Sebab ia datang beramai-ramai dengan membawa keluarga besar, sehingga terjadilah perselisihan yang mengakibatkan FSP kalap dan membacok korban. 

“Pelaku membacok kepala korban dengan sebuah parang yang diambil dari dalam mobilnya,” tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Benny, korban mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri dan harus mendapatkan 48 jahitan. Selain itu, ibu jari korban juga ikut disabet pisau hingga mendapatkan 18 jahitan. 

“Karena awalnya korban berusaha menangkis saat pelaku mengayunkan parang tersebut ke kepala korban,” tegas Benny.

Peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Tidak butuh waktu lama. Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Batuaji yang dipimpin Iptu M. Yuda Firmansyah mendatangi TKP. Beberapa jam kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sarung parang. Namun untuk parang masih dalam pencarian unit Reskrim Polsek Batuaji karena pelaku masih belum memberikan petunjuk dimana parang tersebut disimpan.

“Pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara,” tutup Benny.(nai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *