BATAM, RITMENEWS.COM – Jajaran Polda Kepri tengah mendalami penyelidikan terhadap dokter Adi Surya Dharma atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan Hetti Elvi Situngkir mengalami luka parah dan kelumpuhan.
Dalam laporan polisi bernomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI pada 21 September 2023, menyebutkan, Hisar Rouli Simbolon melaporkan dokter berinisial ASD dikarenakan adanya dugaan kelalaian tenaga medis yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam siaran persnya, Selasa (9/1) menyampaikan, peristiwa berawal dugaan tabrak lari yang dialami Hetti Elvi Situngkir pada 10 April 2023 malam.
Malam itu, Hetti Elvi Situngkir yang berada dipinggir jalan depan Tembesi Center sedang menyeberang jalan. Kemudian dari arah SP Plaza Batuaji ada kendaraan yang melaju sehingga menabrak Hetti Elvi Situngkir yang membuat korban tidak sadarkan diri, dan segera dibawa ke Unit Gawat darurat RS Graha Hermine untuk dilakukan tindakan medis.
Kemudian dokter ASD yang menangani pasien diduga lalai dalam penanganan pertama. Pada akhirnya
pasien mengalami luka parah dan kelumpuhan.
“Kami telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta 3 orang saksi ahli terkait dugaan pelanggaran tenaga kesehatan,” jelas Pandra.
Tiga saksi ahli itu yakni dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum pidana guna mendukung penyelidikan.
Pandra menambahkan, dalam hal ini pelapor menuntut ganti rugi Rp 10 miliar.
Sementara dari pihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan fasilitas kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih. Segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan materil kepada keluarga pasien selama proses penyembuhan berlangsung.
“Sampai saat ini proses mediasi kedua belah pihak tengah dilakukan oleh penyidik,” tutupnya.(san)