Hukum  

Setahun Beraksi, Maling di Batam Embat 70 Motor

Puluhan motor curian diamankan di Polresta Barelang. Foto: ist

BATAM, RITMENEWS.COM – Sebanyak 35 motor curian berjejer di halaman Mapolresta Barelang. Motor itu hasil kejahatan itu sebelumnya akan dijual ke Pulau Karas, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada pertengahan Desember 2023 lalu.

Pencuri motor itu bernama Pardi yang merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara.

Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, pelaku saat beraksi tidak sendirian, melainkan dibantu seorang eksekutor bernama Joko Sigit.

“Eksekutor ini sedang kita buru dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Nugroho, akhir pekan lalu.

Kelakuan Pardi dan temannya itu, diakui Kapolresta tidak dibackingi aparat. Pardi cs ini tak kapok-kapok berurusan dengan hukum, malah makin menjadi dengan mencuri motor di 70 lokasi di Batam selama setahun terakhir.

Pelaku mencuri motor warga di beberapa tempat terbuka, seperti parkiran mall, alun-alun Engku Putri Batamcenter dan kawasan industri. Saat beraksi tidak butuh waktu lama, lalu pelaku menjual hasil kejahatannya kepada orang lain seharga Rp 2 juta per unitnya. Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli motor curian dengan berapa ciri-ciri khusus, seperti tidak dilengkapi dengan surat menyurat kendaraan. Jika masyarakat tetap membeli, maka masyarakat bisa dikenakan sebagai penadah motor bodong dan akan diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolresta.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *