Hukum  

Kirim Video Syur ke OTK, Wanita Pemandu Lagu di Batam Kena Peras

Handphone pelaku kasus asusila. Foto: ist

BATAM, RITMENEWS.COM – Tergiur uang Rp 5 juta, seorang LC atau pemandu lagu di Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Batam mengirim video asusila pribadinya kepada orang tak kenal (OTK) alias penipu yang berada di Kota Medan.

Ironisnya bukan uang yang didapat, malah korban yang diperas. Video tersebut beredar dan viral di media sosial.

Pelakunya adalah M Hafizh. Pria ini tak berkutik saat diciduk Tim Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang di di Jalan Garuda, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, pada Minggu 10 Desember 2023 dinihari.

Pelaku penyebar video asusila yang korbannya adalah seorang wanita berinisial ES merupakan pemandu lagu di salah satu THM di kota Batam ini diminta untuk menunjukkan barang bukti yang telah dibuangnya ke tempat sampah tak jauh dari rumahnya.

Barang bukti berupa SIM card yang digunakan pelaku untuk memeras korban itu menjadi petunjuk awal mula kasus video asusila ini terbongkar.

Menurut Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, antara pelaku dan korban belum pernah bertemu. Mereka berkenalan lewat media sosial Instagram beberapa bulan yang lalu.

“Modus pelaku mengiming-imingi korban sejumlah uang Rp 5 juta bila korban mau mengirim video syur pribadinya. Namun kenyataannya berbalik, pelaku malah memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan video yang telah dikirim itu,” jelas Kapolresta Nugroho, akhir pekan lalu.

Sementara tersangka Hafizs mengatakan, ada 6 video syur pribadi korban yang dikirimkan kepadanya.

Kini pelaku dijerat pasal 45 ayat 4, pasal 27 ayat 4 Undang- Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Dikarenakan korban tidak kunjung memenuhi permintaan pelaku, kemudian pelaku memposting video asusila itu di akun media sosial twitter, tiktok dan pelaku melakukan direct message kepada teman-teman korban yang di dalam direct message tersebut pelaku mengirimkan video-video dan foto-foto diri korban yang mengandung muatan melanggar kesusilaan.

“Saya terpaksa lakukan itu untuk biaya pengobatan anak saya,” aku pelaku.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *