Hukum  

2023, Kejari Batam Tangani 6 Kasus Korupsi

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi. Foto: ist

BATAM, RITMENEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangani enam perkara korupsi selama tahun 2023. Adapun 5 dari total 6 perkara korupsi yang ditangani, kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi
merincikan, korupsi yang ditangani yakni pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018 dan 2020, korupsi di Pegadaian Syariah dan Pegadaian cabang Batam, dan kasus Perjalanan Dinas fiktif DPRD Batam 2016.

“Total kerugian negara ada Rp 4,5 miliar dari 5 kasus yang ditangani,” kata Kasna saat rilis akhir tahun, Rabu (27/12).

Untuk dugaan perkara korupsi SIMRS BP Batam di tahun 2020 disetop dan hanya sampai tahap penyelidikan. Kemudian sisa kasus lainnya telah dinyatakan inkrah.

“Menurut BPKP Kepri, tak ada perbuatan melawan hukum pada kegiatan SIMRS BP Batam tahun 2020 itu. Yang kedua dari LKPP menyatakan kegiatan di SIM RSBP Batam tahun 2020 itu sudah sesuai prosedur,” imbuhnya.

Kasna menerangkan, selain 5 kasus yang telah ditangani, Kejari Batam saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang yang berada di Sagulung. Kejaksaan saat ini masih menunggu penghitungan BPK RI.

“Nanti kalau sudah ada kerugian negara baru bisa dilanjutkan hingga penetapan tersangka,” jelasnya.

Diketahui, proyek jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di 5 ruko kawasan Sagulung diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Dimana untuk tahap awal, penyidik banyak menemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian pada proyek dengan anggaran Rp 9,2 miliar tersebut.

Penyidik yakin, pada kegiatan ini ada perbuatan melawan hukum, sehingga proyek ini terbengkalai. Apalagi, pada proses itu sudah ada pembayaran 5 persen dari total biaya jasa proyek renovasi.

Dalam proyek renovasi BPJS TK ini turut melibatkan 3 rekanan, mulai dari kontraktor perencanaan, pengawas hingga pengerjaan.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *