Hukum  

Tersandung Kasus Lahan 2014, Eks Pj Wako TPi dan Kadis Kominfo Pemprov Kepri Masuk Bui

KEPRI, RITMENEWS.COM – Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H mengatakan, Hasan dicecar 55 pertanyaan. Dan yang bersangkutan memberikan keterangan dengan kooperatif.

“Hasan telah menjawab sebanyak 55 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan itu,  seputaran dugaan pembuatan surat tanah palsu. Surat tersebut dibuat saat saudara Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam,” kata Kasat Reskrim.

“Setelah kami lakukan gelar perkara, kami berkesimpulan bahwa saudara Hasan telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan. Sehingga, kami menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan,” lanjut AKP Marganda.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, dalam dalam kasus yang sama.

“Jadi penahanan yang kita lakukan terhadap saudara Hasan berkaitan dengan dua tersangka yang sudah kita tahan sebelumnya. Saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Minggu depan berkas tersangka dua pelaku sebelumnya,  akan kami kirimkan kembali kepada Penuntut Umum (JPU),” terang Kasat Reskrim.

Masih kata Kapolres, peran masing-masing ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur, Hasan. Mantan Lurah Sei Lekop, MR dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.

Ditambahkan Kapolres, penahanan terhadap Hasan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Jika sewaktu-waktu kita perlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi, bisa kita lakukan dengan mudah,”  imbuh Kapolres.

“Tercatat sejak Jumat (7/6),  Hasan akan ditahan di Mapolres Bintan, selama 20 hari ke depan,” sebut Kapolres lagi.

Terakhir, Kapolres menyebutkan bahwa pihak penyidik Sat Reskrim Polres Bintan menjerat para pelaku pemalsuan surat tanah, dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Tidak ada perlakuan istimewa untuk Hasan. Meski Hasan adalah seorang mantan pejabat, ia ditempatkan di sel yang ada di Polres Bintan, bareng tahanan lainnya.

Lalu, saat ditanya berapa keuntungan yang didapat Hasan atau dua orang tersangka lainnya, terkait dengan kasus pemalsuan 19 surat tanah itu?

Kapolres menyebutkan bahwa masing-masing orang mendapat keuntungan Rp125 juta.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *