BATAM, RITMENEWS.COM – Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam Yudi Admanjianto, mengimbau agar nelayan di Batam lebih teliti terkait kuota BBM subsidi jenis Bio Solar untuk operasional kapal sehari-hari.
Karena surat rekomendasi BBM untuk nelayan dikeluarkan oleh Diskan berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), menyederhanakan proses pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) untuk konsumen pengguna.
“Kita minta nelayan sebisa mungkin memahami mekanisme pengurusan surat rekomendasi, yang diajukan kepada Diskan. Kami edukasi kepada nelayan sebisa mungkin tahu mekanisme pengurusannya itu harus bertanda tangan mereka sendiri,” kata Yudi, Kamis (13/6).
Ia menjelaskan, Diskan memiliki petugas menyuluh di setiap kelurahan yang bisa diminta bantuan.
Ketegasan ini disampaikan, Yudi untuk tindak lanjut adanya temuan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar untuk nelayan di Pulau Galang, kemarin.
Masih katanya, dalam proses pengajuan surat rekomendasi untuk nelayan, tidak dipungut biaya. Ia juga berpesan akan lebih baik, jika pembelian dan pengambil BBM di SPBN dilakukan secara pribadi, tanpa diwakilkan.
“Kita pesan kalau bisa ambil sendiri, itu lebih baik. Tapi seandainya tidak bisa ambil sendiri, dan diwakilkan. Karena aturannya boleh di surat kuasakan, tolong ditanyakan dengan yang bersangkutan, karena ini adalah hak nelayan,” pesan mantan Camat Belakangpadang itu.
Yudi menjelaskan dalam mengeluarkan surat rekomendasi untuk nelayan, pihaknya menerima Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri.
“Jadi sudah ada aturan yang mengatur, kami memang diamanahi untuk mengeluarkan surat rekomendasi ini bagi nelayan, terutama nelayan kecil dengan kategori kapal 0 sampai 5 GT,” jelas Yudi.
Berdasarkan peraturan BPH Migas dan DTKP ini, Dinas Perikanan mengeluarkan angka kebutuhan BBM yang dibutuhkan nelayan dalam sebulan dengan rata-rata, per bulan sebanyak 300 liter per satu orang nelayan.
“Harusnya nelayan ini dapat full, tapi oleh pelaku malah dijatah dua jerigen per minggu. Dalam pengurusan surat ini memang boleh dikuasakan. Namun mereka menyalahgunakan kuasa tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. Pelangsir ini lah yang akhirnya ditangkap,” kata Yudi.
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi masukan untuk Dinas Perikanan agar meningkatkan pengawasan, mulai dari pengambilan BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBN hingga sampai kepada nelayan.
“Tentu ke depan kami akan lebih ketat dalam pengawasan, terutama dalam mengeluarkan surat rekomendasi. Agar kejadian ini tidak terjadi kembali,” ucapnya.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis bio solarsolar atau melangsir solar subsidi yang dijual untuk digunakan kendaraan alat berat (excavator). BBM itu diperoleh dari SPBN Pulau Setokok, Kota Batam menggunakan dokumen surat rekomendasi.
Hal ini disampaikan, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di Polda Kepri saat konferensi pers, di Polda Kepri, Rabu (12/6) kemarin. Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi, Jumat (17/5) lalu.
Karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, dan pada saat yang sama masih melakukan penyelidikan di SPBN lain yang ada di Kepri bukan hanya di Batam saja.(bii)