BATAM, RITMENEWS.COM – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan diberlakukan oleh pemerintah pusat ditolak oleh serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam. Mereka berdemo di depan Kantor Walikota Batam, Batamcentre, Rabu (12/6).
Kebijakan pemerintah pusat tersebut dinilai memberatkan dan merugikan para pekerja. Karena, Tapera ini memotong sebesar 2,5 persen dari gaji.
“Kaum buruh atau pekerja sekali lagi dipaksa dan ditindas, dimana upah kita dipotong 2,5 persen. Upah kita 2024, tidak lebih naik 3 persen. Tapi saat ini kita mau dipotong 2,5 persen. Dengan dalih peraturan yang dinamakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera),” teriak salah satu orator aksi di atas mobil.
Adapun tuntutan par buruh adalah: Tolak PP Tapera, Kris BPJS Kesehatan, Cabut Omnibus Law-UU No 6 Cipta Kerja, hapus outsourching tolak upah murah, dan tolak kenaikan harga BBM & Tarif dasar listrik. Pekerja menilai Tapera menambah penderitaan rakyat.
Peraturan pemerintah yang dinilai menyusahkan para buruh termasuk UU Cipta Kerja Omnimbus Law, kemudian dikeluarkan lagi tahun ini PP Tapera.
Senada, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon menyebut, penolakan Tapera didasari oleh beberapa alasan kuat. Di mana program ini dinilai tidak jelas dan tidak menjamin buruh dan peserta Tapera akan mendapatkan rumah yang layak.
Kemudian, iuran Tapera sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen dibebankan kepada buruh, dianggap memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini. Sedangkan iuran Tapera 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja.
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan rumah bagi rakyat termasuk persediaan lahan.
“Tapera ini hanya membebani buruh dan rakyat, sedangkan pemerintah tidak memberikan kontribusi iuran. Kami berharap Pemko Batam menyampaikan ini ke pusat (Presiden), karena Tapera ini memberatkan pekerja. Belum lagi lahan belum ada kejelasan,” ucap Yafet.
Sementara, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti menambahkan, aksi yang dilakukan ini karena buruh dan pengusaha sepakat untuk tidak menerima Tapera ini.
Ia menyampaikan bahwa Tapera ini akan diberlakukan 2027 mendatang. Dan, pihaknya sampai saat ini belum menerima instruksi lebih lanjut terkait pemberlakuan Tapera ini.
“Kalau tak salah saya ini (Tapera) kan masih lama. Kalau tak salah tahun 2027 baru diterapkan, kita tunggu saja dulu seperti apa aturan pelaksanaannya. Sementara kita belum terima apa-apa baru PP perubahan 21 2024. Nanti kan masing-masing kementeriannya menindaklanjuti,” jelasnya.
“Sementara itu kita dari Disnaker belum dapat arahan apa-apa. Salinannya juga belum tahu, teknisnya seperti apa belum. Tuntutan ini nanti saya buat laporan ke pak Wali (Rudi),” pungkas Rudi.(bii)