Warga Tolak Pembangunan Tower di Perumahan Rexvin Boulevard, Kontraktor Pertanyakan SHGB

Spanduk penolakan pembangunan tower. Foto: ist

BATAM, RITMENEWS.COM – Rencana pembangunan tower telekomunikasi di Perumahan Rexvin Boulevard, Tembesi, Kecamatan Sagulung menuai protes. Warga setempat tidak terima karena pembangunan tower akan berdampak buruk kepada masyarakat setempat.

“Dampak jika tower tersebut dibangun sangat banyak. Mulai dari tanah longsor akibat galian hingga masalah kesehatan. Kami menolak keras sehingga terjadi konflik dengan pihak kontraktor,” ujar Tamrin, warga Perumahan Rexvin Boulevard, kemarin.

Tamrin melanjutkan, warga berharap instansi pemerintah terkait untuk menyikapi konflik yang terjadi antara masyarakat dan pihak kontraktor tersebut. Jika memang kontraktor tidak memiliki izin harus ditindak. 

“Pakai kekerasan pihak kontraktor. Ada intimidasi kepada masyarakat,” ujar Tamrin.

Informasi di lapangan, rencana pembangunan tower ini sudah berlangsung sejak Desember 2023 lalu. Namun pihak kontraktor terkesan memaksakan dengan menggunakan cara kekerasan terhadap warga untuk membangun tower tersebut. 

Bahkan sebelumnya, warga setempat sudah duduk bersama dengan perangkat RT/RW dan telah mengeluarkan kesepakatan bersama untuk menolak keras rencana pembangunan tower tersebut pada tanggal 3 Januari lalu. 

“Sudah ada kesepakatan warga menolak keras pembangunan tower ini. Banyak alasan mulai dari kesehatan sampai masalah longsor. Jadi kami semua menolak,” ujar Ketua RW 17, Syafrie Hasibuan dalam surat kesepakatan bersama warga tersebut. 

Sementara Lukman Nadeak, kontraktor pembangunan tower malah mempertanyakan surat hak guna bangunan (SHGB) warga di perumahan tersebut. Jika tidak punya, maka warga harus paham dengan posisi kerja mereka.

“Kalau mereka punya SHGB atas nama warga, maka kami mundur. Tapi kalau nggak punya, seharusnya warga paham,” sebutnya. 

Dia juga mengatakan masalah perizinan pembangunan tower tidak ada hubungannya dengan masyarakat. Pembangunan tower ini hubungannya dengan pemerintah.

“Sementara untuk lahan, suratnya lengkap, dan lahan yang akan digunakan untuk pendirian tower milik pengembang, dan tidak ada hubungannya dengan warga,” tutupnya.(nai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *