BATAM, RITMENEWS.COM – Perbuatan guru bejat ini tak patut dicontoh. Karena berbuatannya, RJ kini menghuni penjara. Ia tertunduk malu saat digiring penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang menuju ruang pemeriksaan pada Rabu (24/1).
Oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Nongsa, Kota Batam itu disangkakan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korbannya sebut saja namanya Bunga. Tak lain merupakan santrinya sendiri.
Pelaku yang masih berusia 20 tahun ini terpincut dengan kecantikan Bunga yang berusia 14 tahun.
Bahkan untuk lancarkan niat jahatnya itu, pelaku nekat memanjat plafon asrama demi menyetubuhi korban.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Ramadhanto, aksi persetubuhan itu dilakukan saat libur sekolah. Sejak Desember 2023 sampai Januari 2024. Dimana korban tidak kembali ke rumahnya dan seorang diri di kamar asrama putri.
“Saat tengah malam, pelaku menyusup ke kamar korban masuk lewat plafon. Pelaku membujuk rayu korban dan mengajaknya untuk berhubungan layaknya suami istri. Dan modusnya berjanji akan menikahi,” kata Kasat Reskrim Ramadhanto.
Kasus ini terungkap setelah korban dikeluarkan dari pondok pesantren diduga karena memiliki hubungan terlarang dengan pelaku.
Korban yang diinterogasi oleh orangtuanya juga mengaku jika telah berhubungan intim dengan pelaku.
Tidak terima anaknya dirusak oleh pelaku, orangtua korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Kini pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kemudian pidananya ditambah sepertiga karena yang pelakunya adalah tenaga pendidik atau guru,” tutupnya.(san)