BATAM, RITMENEWS.COM – Dua terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Devid Fauzan dan Suirman telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam. Keduanya juga diminta membayar restitusi, alias mengganti kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana yang dilakukannya.
Menurut Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan kalau kedua terpidana telah membayar restitusi secara tanggung renteng kepada tiga korbannya pada Kamis (11/1) di kantor kejaksaan.
Besaran rincian yang dibayarkan yakni kepada Wimbaharjo sebesar Rp 2.080.000, Alwi Sidiq Rp 2.130.000, dan Karim Rp 1.408.000.
“Jadi total biaya restitusi telah dibayar secara tanggung renteng oleh para terpidana sebesar Rp 5.618.000 kepada korban yang diwakilkan pihak LPSK,” kata Andreas.
Lanjut Andreas, restitusi itu dilaksanakan oleh kedua terpidana berdasarkan putusan PN Batam nomor 471/ Pid.Sus/ 2023/ PN.Btm pada Selasa 14 November 2023 lalu.
Kegiatan restitusi itu dihadiri Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kasi Pidum, Jaksa Eksekutor, Lidya dan Maylisa perwakilan dari LPSK Pusat serta adik dari terpidana.(san)