BINTAN, RITMENEWS.COM – Sejumlah pedagang kali lima yang menggunakan kontainer di tepi laut, depan gedung daerah dinilai mengganggu pemandangan. Keberadaan mereka tidak pada tempat yang semestinya.
“Bukan dilarang berjualan. Tetapi, harus sesuai aturan yang berlaku, yaitu di lokasi yang sudah diatur oleh pemerintah,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Kepri, Hendri Kurniadi, kemarin.
Hendri Kurniadi menjelaskan, ia tak ingin wajah kota Tanjungpinang, khususnya di kawasan tepi laut tugu sirih itu terlihat semrawut.
Maka dari itu, ia langsung memerintahkan penertiban kontainer yang melakukan pelanggaran penempatan untuk berjualan di kawasan Tugu Sirih, Tanjungpinang.
Ada lima unit kontainer berwarna hitam, langsung diamankan, dibawa ke Mako Satpol PP di Tanjungsiambang, Dompak, untuk tindakan lebih lanjut.
“Kontainer itu melanggar ketentuan penempatan untuk berjualan. Terlebih di zona A dan B kawasan Tugu Sirih yang memang harus steril dari aktivitas berjualan. Karena itu, langsung kita tertibkan,” kata Hendri, Selasa (9/1).
Penertiban itu dipimpin Kabid Trantibum Dosso didampingi Kabid PPUD Nurjihad, Sekretaris Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Anwar sebagai pengawas di lapangan. Sejumlah PPNS juga ikut hadir di lokasi bersama sejumlah JFT, serta jajaran Dinas PU Provinsi Kepri.
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Kepri juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Di lokasi penertiban, menurut Anwar, memang tidak boleh ada aktivitas berjualan. Kecuali ketika ada event-event resmi seperti bazar dan lainnya. Penjualan saat itu pun hanya sesuai waktu pelaksanaan acara.
Mendapat perintah penertiban, Tim Satpol PP Kepri langsung bergerak dari Mako sekitar pukul 10.15 WIB. Sampai di lokasi, satu per satu kontainer itu diangkut ke atas truk. Setelah itu, kelima kontainer langsung dibawa ke Dompak.
Penertiban itu, kata Anwar berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas PU tertanggal 3 Mei 2023 tentang pemberitahuan larangan berjualan di Tugu Sirih no B/032.1/309/PUPP.1/2023.
Sampai berita ini ditulis, pemilik kontainer masih belum menghubungi Satpol PP Kepri. Tindak lanjut penyitaan akan diproses sesuai prosedur.(des)