Hukum  

Amankan Joki IMEI di Batam, Polisi Cari Petunjuk Ahli

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto. Foto: ist

BATAM, RITMENEWS.COM – Bea dan Cukai Batam mengeluarkan kebijakan pendaftaran IMEI gratis untuk warga Batam. Khususnya bagi yang bepergian ke luar negeri, Singapura.
Saat jalan-jalan jadi joki IMEI gratis saat pulang membawa 2 unit iPhone. Ini modus cukong iPhone. Tanpa disadari, setelah heboh, sindikat ini dibongkar. Lima orang joki plus toke hape diciduk polisi di Pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter, Rabu (27/12).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, pihaknya saat ini masih mendalami sindikat perjokian IMEI tersebut. Terkait joki berinisial
Lj, Jr, Ir, Lk dan pemilik barang yakni Mk yang diamankan apakah mereka bersalah?

“Kita dalam hal ini tidak bisa gegabah. Apakah nantinya dapat dikenakan UU Kepabeanan, ya itu wewenangnya Bea Cukai. Atau dikenakan Permendag, tentunya kita akan minta petunjuk ahli dalam bidang ini,” kata Kasat Reskrim Ramadhanto menjawab wartawan.

Ramadhanto mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku yakni membawa dua unit HP dari Singapura, dan didaftarkan melalui Bea dan Cukai yang ada di Pelabuhan Batamcenter.
Satu HP yang didaftarkan, mereka mendapatkan bayaran Rp 300 ribu dari orang yang menyuruhnya.

Informasi yang diperoleh, satu orang joki diberi upah beragam. Mulai dari tiket PP Batam-Singapura sebesar Rp 760 ribu dan ditambah uang saku Rp 300 ribu.

“Jadi setiap orang dititipkan dua HP. Kemudian HP itu didaftarkan di Batam. Mereka dapat untung Rp 300 ribu per HP,” jelasnya.

Selain lima orang ini, polisi juga menyita 12 HP iPhone sebagai barang bukti.

“Nanti setelah kita periksa, kita akan melakukan gelar perkara,” imbuhnya.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *